Menurut Aristoteles manusia adalah mahkluk sosial (animale sociale). Untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, manusia tidak dapat mencukupinya secara individual. Secara individual, manusia hanya dapat mempertahankan hidupnya (vivere). Karena itu, manusia membutuhkan negara sebagai tatanan kehidupan bersama dalam satu masyarakat.[1] Pandangan ini kemudian diteologisasikan dengan menyatakan bahwa kodrat sosial manusia berasal dari Allah, Pencipta manusia. Ini …
2014
Self-Preservation dan Hukum Internasional menurut Hugo Grotius
Grotius bukanlah orang pertama yang berbicara mengenai hukum kodrat. Tetapi, sumbangannya mengenai hukum internasional merupakan pemikiran baru di mana perbedaan antara hukum kodrat dan hukum historis memiliki poin esensial di dalamnya. Dalam arti tertentu, Grotius memang masih merujuk ke hukum kodrat. Namun, ini dilakukan untuk menunjukkan kebenaran yang mengalir dari hukum kodrat mengenai gagasan-gagasan tertentu …
On Death and Dying [Elisabeth Kubler-Ross]
Elisabeth Kubler-Ross, dalam bukunya berjudul On Death and Dying, menyingkapkan sebuah pemahaman yang sunguh-sungguh baru dalam memaknai kematian dan pengalaman atas kematian itu sendiri. Bagi Elisabeth, pengalaman kematian bersifat subjektif. Tak seorang pun dapat menggantikan tempat orang yang sedang mengalami atau mendekati kematiannya. Nah, karena itulah, bagi Elisabeth, makna atau arti kematian (mendekati kematian) hanya …