Sekilas tentang John Locke

John Locke (1632-1704) dilahirkan di Wrington, di kota Somerset. Orang tuanya adalah seorang tuah tanah kecil dan pengacara yang ‘berperang’ di parlemen pada waktu perang sipil. Locke memperoleh pendidikannya di Oxford. Ia juga seorang dokter. Selama menduduki jabatan sebagai Lord Chancellor, ia menduduki beberapa jabatan publik penting yang memberinya pengalaman dan penglihatan langsung pada realitas dan jalannya politik. Dua karya penting bagi filsafat negara Locke adalah Essey Concerning Toleration (1667) tentang hubungan antara negara dan agama, dan two Treatise of Government yg diterbitkan pada tahun 1690, sebuah karya yang seringkali disebut sebagai Kitab Suci Liberalisme Modern[1].

Latar belakang pemikiran John Locke

Pemikiran Locke tentang hak milik sangat dipengaruhi oleh aliran Stoa dan para pemikir sebelumya. Aliran Stoa menganut hukum kodrat, bahwa aturan-aturan keadilan diturunkan dari perintah yang terkandung dalam hukum kodrat. Karena keadilan berkaitan juga dengan hak milik pribadi, maka hak milik patut dibahas dalam hukum kodrat. Adanya keadilan dimaksudkan untuk mengarahkan manusia untuk menggunakan hak milik bersama demi kepentingan bersama, dan hak milik pribadi demi kepentingan pribadi masing-masing. Selanjutnya diuraikan pemikiran dua tokoh yang mempengaruhi pandangan Locke.

Grotius

Grotius menerima teori kaum Stoa bahwa segala sesuatu yang dalam alam ini adalah milik bersama. Alam atau dunia ada untuk digunakan secara bersama oleh umat manusia. Semua manusia mempunyai hak yang sama untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Persoalannya ialah bagaimana hak milik bersama itu bisa beralih menjadi hak milik pribadi yang tidak bisa diganggu gugat oleh yang lain. Grotius menjawab bahwa milik pribadi itu diperoleh melalui pekerjaan. Ini berarti, hanya melalui pekerjaan, mulanya dengan mengurus dan menjaga barang-barang fisik tertentu, seseorang bisa mempunyai klaim yang sah atas barang-barang tersebut sebagai milik pribadinya.

Menurut Grotius, hak milik pertama-tama bukan diperoleh melalui kesepakatan bersama, tapi bersamaan dengan kerja manusia. Hanya kemudian legitimasi sosialnya muncul dari persetujuan bersama. Persetujuan atau hukum positif tidak membagikan hak milik pribadi, melainkan hanya mensahkan hak milik pribadi yang telah diperoleh melalui kerja seseorang.

Locke kemudian mengikuti gagasan Grotius ini, yaitu tentang kepemilikan bersama yang disediakan oleh alam dan kepemilikan pribadi yang diperoleh dari pekerjaan

Pufendorf

Pufendorf mengembangkan lebih lanjut teori Grotius mengenai hak milik pribadi. Dalam pandangan Pufendorf, hak milik pribadi adalah suatu hak yang telah menjadi milik seseorang dengan sedemikian rupa sehingga hak tersebut tidak lagi menjadi milik orang lain. Karena itu menurut dia, bahwa sesungguhnya sejak awal mula manusia sudah memiliki barang milik pribadi dan bukan hanya milik bersama. Dengan kata lain, sejak awal manusia sudah memiliki hak milik pribadi[2]. Pufendorf juga mengakui pendapat Grotius yang mengatakan bahwa pada mulanya segala sesuatu itu telah disediakan oleh Tuhan bagi semua manusia tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Namun manusia harus mengolah sumber daya alam itu demi kelangsungan hidupnya, misalnya untuk menghasilkan makanan dan pakaian bagi dirinya. Dengan demikian, manusia mulai mengenal adanya hak milik.

Dengan munculnya hak milik pribadi, yaitu hak untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia, maka akan muncul pula suatu konflik. Hal ini terjadi karena setiap orang akan menuntut hak pribadinya masing-masing. Menurut pufendorf, usaha yang harus dilakukan untuk mencegah konflik itu ialah manusia membuat suatu peraturan yang disepakati bersama. Ada dua kesepakatan yang telah berhasil dibuat oleh manusia. Pertama, kesepakatan untuk membagi milik bersama yang dibagi-bagikan diantara mereka yang terlibat pada saat itu. Kedua,  kesepakatan bahwa milik bersama yang belum dibagi akan dibiarkan terbuka bagi siapa saja yang pertama kali mengolah atau mengerjakannya dan itu akan menjadi milik pribadinya dan harus diakui secara sah sebagai haknya. Berdasarkan kedua kesepakatan diatas,  Pufendorf tetap menganggap bahwa hak milik pribadi itu merupakan suatu hak yang asasi bagi manusia. Setiap manusia memiliki barang milik sesuai dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian, hak milik pribadi sejalan dengan hukum kodrat. Walaupun pada awalnya segala sesuatu tersedia bagi semua manusia, sebenarnya milik pribadi sudah ditetapkan sejak awal kehidupan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, hak milik pribadi sudah ditentukan atau diatur dalam hukum kodrat. Locke setuju mengenai hak milik sebagai hak azasi manusia yang diperoleh sejak lahir, maka negara pun harus berperan dalam melindungi hak tersebut.

Selain melalui suatu perjanjian, hak milik pribadi menurut Pufendorf dapat juga diperoleh melalui kerja[3]. Karena itu Pufendorf melihat bahwa hanya melalui kerja manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kerja memang mempunyai peran yang penting dalam memperoleh barang milik pribadi, namun milik pribadi itu baru akan mendapat kualitas moralnya bila ada suatu perjanjian atau kesepakatan.

Teori Hak Milik Pribadi

Sebelum terbentuknya masyarakat dan pemerintah, secara alamiah atau dalam masyarakat pra-politik, manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan berkedudukan sama/sederajat (perfectly free and equals). Karena bebas dan berkedudukan sama, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Setiap manusia berhak mendapatkan hak milik pribadi.

Dalam bukunya The Second Treatise terutama pada bab V Locke menguraikan pandangannya tentang hak milik. Pada bagian awal ia mendukung konsep hukum kodrat bahwa manusia menurut kodratnya mempunyai hak untuk mempertahankan hidupnya sendiri, dan hak untuk mempertahankan hidup umat manusia seluruhnya. Ini berarti, bahwa kelangsungan hidup manusia tidak hanya merupakan suatu kewajiban, tetapi bahkan merupakan hak. Semua manusia mempunyai hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Untuk itu, manusia berhak atas semua sarana yang memungkinkannya untuk hidup secara layak sebagai manusia.

Ada dua argumentasi/dasar  yang melegitimasi bahwa semua orang mempunyai hak untuk memiliki sesuatu, baik hidupnya sendiri maupun segala sarana untuk mendukung hidupnya.

Hak Milik Pribadi sebagai Pemberian dari Allah

Manakah dasar fundamental yang melegitimasi bahwa manusia mempunyai hak atas apa yang tersedia di alam? Berbicara mengenai hak milik yang diberikan pada manusia berarti berbicara tentang hak milik secara umum. Locke setuju dengan kaum Stoa dan Grotius, ia berpendapat bahwa demi kelangsungan hidupnya Tuhan telah memberikan dunia kepada manusia untuk dimiliki secara bersama. Dikatakan bahwa Allah, yang telah memberikan dunia kepada seluruh bangsa manusia, juga telah memberi mereka akal sehat untuk mempergunakan dunia milik bersama itu sebaik-baiknya demi hidup yang bahagia dan berjalan lancar. Bumi dan segala miliknya diberikan kepada manusia untuk mendukung dan menyenangkan hidupnya[4]. Semua manusia mempunyai hak yang sama untuk menggunakan sumber-sumber daya alam bagi kelangsungan hidupnya. Setelah dilahirkan, manusia mempunyai hak untuk menikmati apa yang disediakan oleh alam. Apa yang terdapat di alam diberikan oleh Allah untuk kesejahteraan seluruh bangsa manusia. Hal ini dikatakan dalam kitab suci: “Allah telah memberikan bumi ini kepada anak-anak manusia”(Mzm 115:16).

Bumi dan segala isinya telah diberikan kepada manusia untuk mendukung dan menjamin kehidupannya. Allah telah memberikan dunia kepada Adam dan seluruh keturunannya, maka dengan dasar yang sama itu semua orang pun mempunyai hak atas apa yang diterimanya dari Allah. Dari kodratnya manusia telah mempunyai dasar atas hak milik untuk dipergunakan secara pribadi dan tak dapat dirampas orang lain.

Pendasaran teologis yang dihubungkan dengan hukum kodrat ini menunjukkan bahwa sebelum terjadi kesepakatan dalam masyarakat pun manusia telah mempunyai hak atas miliknya. Pendasaran kodrat ini mendahului kesepakatan yang dibuat oleh manusia, bahwa Tuhan sendirilah yang menjamin hidup manusia. Allah tidak hanya mencipta manusia, tapi juga memelihara kehidupan ciptaannnya dengan menyediakan apa yang perlu bagi hidupnya. Allah memberikan bumi dengan segala isinya untuk mendukung hidup manusia[5].

Hak Milik Pribadi yang diperoleh dari Kerja

Hak milik yang didasarkan pada pemberian Allah mempunyai sifat yang masih umum, kepemilikan ini masih menunjukkan kepemilikan bersama. Persoalan yang muncul kemudian ialah bagaimana supaya kepemilikan bersama itu beralih menjadi kepemilikan pribadi. Dasar apa yang melegitimasi hak milik pribadi? Bilamana barang-barang yang sebelumnya menjadi milik umum akhirnya beralih fungsi menjadi milik pribadi?

Dalam kitab kejadian Allah memberi perintah kepada manusia untuk menaklukkan dunia. Kerja adalah salah satu sarana untuk melaksanakan tugas tersebut. Locke mengatakan bahwa “Kerja” tubuhnya dan “karya “ tangannya, dapat kita katakan, adalah sesuatu yang khas miliknya[6]. Dengan kata lain, kerja merupakan dimensi mendasar dari hidup manusia, karena kerja membuat hidup manusia lebih manusiawi. Kerja mempunyai peranan yang sangat penting untuk melegitimasi milik umum menjadi milik pribadi. Artinya, kerja-lahyang membuat barang-barang itu beralih dari keadaan alam di mana semuanya itu milik bersama, menjadi hak milik dia yang telah mencurahkan kerja jerih payah atasnya.

Berkar kerja manusia memindahkan barang-barang dari keadaan bebas dan menjadi milik bersama menjadi milik khas dirinya dan tidak memungkinkan orang lain untuk memiliki hak atas barang itu atau merampasnya. Kerja merupakan hak milik pekerja yang tak dapat disangsikan lagi. Maka tidak ada orang, selain dirinya sendiri, yang mempunyai atas apa yang telah digabungkan dengannya. Locke memberi contoh sederhana, orang yang diberi makan oleh buah-buah pohon ek yang dipungutnya dari bawah pohon ek itu, atau buah-buah apel yang dikumpulkannya dari dari pohon-pohon di hutan, pastilah telah menjadikan barang-barang itu sebagai miliknya. Tak ada yang menyangkal bahwa itu miliknya. Kerja telah menciptakan perbedaan/pemisahan antara barang-barang milik umum dan milik pribadi. Kerja yang adalah milik khas dari pribadi yang bekerja telah menanamkan hak miliknya atas barang-barang dari keadaan umum.

Fungsi Pemerintah dalam memelihara hak milik pribadi

Manusia menurut kodratnya telah memiliki hak-hak, yaitu yang disebut hak-hak azasi manusia. Ketika terjadi perjanjian masyarakat, setiap individu menyerahkan hak-haknya tapi tidak seluruh hak. Hak azasi-lah yang tertinggal. Ini lah yang kemudian membatasi peran penguasa. Peran pemerintah dibatasi oleh hak azasi.

Pemerintah berfungsi untuk menjalankan atau mengontrol hukum-hukum yang telah dibuat bersama demi menjamin kehidupan, kebebasan dan hak milik[7]. Hal-hal yang melanggar hak-hak azas inilah yang harus diberantas[8]. Pemerintah wajib memerintah dan mengatur dengan undang-undang yang telah ditetapkan bersama. Hal ini untuk mencegah konflik dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah menjaga keamanan masyarakat terhadap hak miliknya masyarakat. Dengan demikian terciptalah kedamaian, keamanan dan kesejahteraan bersama.

Sumbangan Locke

Locke memberi pendasaran pada teori hak milik. Hak milik ini diperoleh manusia sejak lahir, muncullah paham tentang hak azasi manusia. Sejak kelahirannya, manusia mempunyai hak atas segala sesuatu yang diberikan oleh Allah dalam alam. Alam menjadi milik bersama yang bisa dinikmati oleh semua demi kesejahteraan manusia.

Oleh karena kerja manusia mengalihkan apa yang menjadi milik bersama menjadi milik peribadi yang tak dapat diganggu-gugat oleh pihak lain. Setiap manusia mempunyai hak yang sama untuk mengambil kepemilikan bersama menjadi milik pribadi. Adanya kesamaan hak ini berarti bila ada satu pihak yang tidak memperoleh hak itu karena ada pihak lain yang menutup kemungkinan mendapatkan haknya, maka pihak itu bisa menuntut haknya. Maka di sini pentingnya fungsi pemerintah. Fungsi negara adalah menjaga agar hak milik ini tetap terpelihara.

Kritik Marx atas Pemikiran Hak Milik

Locke dengan teori hak milik pribadinya mengatakan bahwa setiap manusia oleh karena kodratnya, memiliki kebebasan dan hak untuk memiliki dan menggunakan segala yang disediakan oleh alam bagi dirinya. Dan melalui usaha, kerja ia melegitimasi apa yang ada di alam secara umum menjadi milik pribadi. Teori hak milik pribadi Locke ini menurut Marx tidak lagi relefan sejalan dengan perkembangan waktu dan kemajuan ekonomi yang terjadi. Bagi Marx sistem hak milik pribadi  merupakan penyebab langsung terjadinya keterasingan dalam kerja[9]. Sebab setiap orang yang bekerja adalah demi upah dan tidak bekerja demi pekerjaan, bukan untuk mengembangkan diri melainkan kerja sebagai keterpaksaan. Untuk hidup ia membutuhkan uang dan untuk mendapatkan uang ia harus bekerja sesuai dengan kehendak majikan yang menawarkan pekerjaan. Maka baik pekerjaan itu sendiri maupun hasil pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan perkembangan kepribadiannya. Upah yang dikejar oleh seorang pekerja membuatnya terasing dari hakikatnya. Selain menciptakan keterasingan dalam diri manusia itu sendiri, sistem hak milik pribadi juga memisahkan antara pemilik dan pekerja, antara yang menguasai alat kerja dan yang menguasai tenaga kerja.

Terhadap pertanyaan, “apakah orang dapat mengumpulkan sebanyak-banyaknya sesuka hatinya?”, “Lalu seberapa banyak orang bisa menikmatinya? Locke menjawab bahwa  manusia boleh menikmatinya sebanyak yang dapat dimanfaatkan orang demi kebaikan hidupnya sebelum barang itu menjadi rusak. Persoalannya ialah barang itu sudah bukan sekedar makanan atau buah-buahan yang tidak habis untuk sehari akan rusak, tapi misalnya uang dan berbagai modal lain yang tak mudah rusak.

Menurut Marx, pengedepanan hak milik pribadi yang bisa diusahakan sebanyak-banyaknya asal tidak rusak ini mengakibatkan terjadinya penumpukan modal. Maka lahirlah kapitalisme-kapitalisme yang olehnya disebut kaum Pemilik Modal. Kaum ini membentuk kelas sosial yang menguasai segalanya sehingga terjadilah kesenjangan sosial. Teori hak milik kenyataannya hanya melegalkan praktek akumulasi modal pada orang-orang yang kaya. Mereka, yang mempunyai kemampuan untuk menguasai pihak lain, akan bertindak untuk mencari keuntungan sebesar-basarnya. Inilah yang menjadi sebab utama ketidakadilan sosial dan kesejahteraan dalam hidup manusia. Maka itu, bagi Marx sistem hak milik pribadi harus dihapuskan dan diganti dengan sistem komunis. Dengan sistem komunis, setiap kepemilikan menjadi kepemilikan dan tanggungjawab bersama, pemerataan bisa tercapai dan keadilan serta kesejahteraan bersama pastilah tercipta.

Teori hak milik yang diperoleh lewat kerja ini menimbulkan kesulitan bagi mereka yang cacat sejak lagir dan tidak memiliki kemungkinan untuk bisa berkerja. Apakah mereka juga hidupnya juga akan terpelihara? Di satu sisi Locke berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup, tetapi apa jaminannya bila mereka tidak mempunyai hak atas segala hal yang bisa mendukung hidupnya yang notabene diperoleh melalui kerja.

 


[1] Schmandt, Henry J. Filsafat Politik: Kajian Historis dari Yunani Kuno sampai Zaman Modern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002. Hal. 336.

[2] Keraf, Sony. Hukum Kodrat & Teori Hak Milik Pribadi. Yogyakarta: Kanisius. 1997. Hal. 62.

[3] Ibid. Hal. 67.

[4] Locke, John. Two Treatises of  Civil Government. London: Dent & Sons Ltd. 1924. Bab V art. 26.

[5] Copleston, Frederick. A History of Philosophy: Volume 5. Part I. New York: Image Books. 1964. Hal. 139.

[6]Locke, John. Op. Cit. Bab V art. 26.

[7] John Locke. Two Treatises of  Civil Government. London: Dent & Sons Ltd. 1924.  Bab IX. Art. 125 dan 131.

[8] Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 1993. Hal. 111.

[9] Franz Magnis-Suseno., Pemikiran Karl Marx, Jakarta: Gramedia, 1999, hlm. 100.