Manajemen Risiko

  • Manajemen Risiko

    Peran Sekretaris Institut atau Sekretaris Universitas

    Sekretaris di perguruan tinggi memiliki peran yang sangat banyak dan mencakup berbagai tanggung jawab yang berkontribusi pada fungsi yang efisien bagi perguruan tinggi sebagai lembaga. Di Institut sekretaris perguruan tinggi disebut sebagai Sekretaris Institut, sementara di universitas disebut sebagai Sekretaris Universitas. Sekretaris berfungsi sebagai pejabat administrasi utama dan bertanggung jawab untuk mengelola berbagai kegiatan yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola. Di Indonesia, jabatan ini ada biasanya bagi perguruan tinggi yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Beberapa peran dan tanggung jawab utama yang umumnya terkait dengan posisi sekretaris perguruan tinggi adalah dukungan tata kelola, pengembangan kebijakan dan prosedur, pencatatan dan dokumentasi, kepatuhan dan masalah hukum, komunikasi kelembagaan,…

  • Manajemen Risiko,  Pelatihan

    Pelatihan Certified Risk Profesional (CRP)

    Tanggal 27 Nopember 2021 sd 14 Desember 2021 saya mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan Certified Risk Profesional (CRP) selama 33 jam. Pelatihan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi pengelolaan risiko yang menjadi salah satu tugas saya di Sekretaris Institut, seperti yang tersebut dalam Peraturan Rektor no. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Institut, Direktorat, Biro, Kantor, Perpustakaan, dan Unit di LIngkungan ITS pasal 113 ayat 2.f dan 2.m. Ayat 2.f menyebutkan bahwa tugas Sekretaris Institut adalah menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern ITS dan Ayat 2.m menyebutkan bahwa tugas Sekretaris Institut adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan risiko organisasi dan penyelenggaraan layanan kajian risiko. Di dalam menjalankan…