Manajemen Risiko,  Pelatihan

Pelatihan Certified Risk Profesional (CRP)

Tanggal 27 Nopember 2021 sd 14 Desember 2021 saya mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan Certified Risk Profesional (CRP) selama 33 jam. Pelatihan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi pengelolaan risiko yang menjadi salah satu tugas saya di Sekretaris Institut, seperti yang tersebut dalam Peraturan Rektor no. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Institut, Direktorat, Biro, Kantor, Perpustakaan, dan Unit di LIngkungan ITS pasal 113 ayat 2.f dan 2.m. Ayat 2.f menyebutkan bahwa tugas Sekretaris Institut adalah menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern ITS dan Ayat 2.m menyebutkan bahwa tugas Sekretaris Institut adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan risiko organisasi dan penyelenggaraan layanan kajian risiko.

Di dalam menjalankan tugas tersebut saya dibantu oleh Kepala Unit Layanan Hukum dan Pengelolaan Risiko (Bapak Dr. Tony Hanoraga, S.H., M.Hum.) dan Kepala Sub Unit Pengelolaan Risiko (Ibu Endah Rokhmati Merdika Putri, S.Si., M.Si., Ph.D.). Dari ITS, kami mengikuti pelatihan ini bertiga.Struktur Organisasi di Sekretaris Institut Periode 2021-2024 ditunjukkan pada Gambar 1. dan Gambar 2. Gambar 1 menunjukkan struktur organisasi Sekretaris Institut yang ada di bawah Rektor dan ini menunjukkan bahwa Sekretaris Institut bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor ITS. Gambar 2 menunjukkan struktur organisasi di dalam lingkungan Sekretaris Institut tahun 2020-2024. Sampai tahun 2021 ini, terdapat banyak pergantian pimpinan di lingkungan Sekretaris Institut.

Saya sendiri di awal tahun 2020 ditugaskan di Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi sebagai Direktur. Di akhir tahun 2020 tepatnya pada tanggal 29 Desember 2020, Bapak Dr. Suhartono Sekretaris Institut pada waktu itu kapundhut, di saat pandemi Covid-19 di Indonesia memasuki gelombang 2. Tanggal 30 Desember 2020 saya ditugaskan sebagai PLT Sekretaris Institut sampai tanggal 31 Januari 2021.

Gambar 1. Struktur Organisasi di Unit Sekretaris Institut

Gambar 2. Struktur Organisasi di dalam Unit Sekretaris Institut beserta Pejabatnya

Awal Februari 2021 kemudian saya diangkat menjadi Sekretaris Institut menggantikan bapak Dr. Suhartono. Di posisi kepala subunit pengendalian program juga terjadi pergantian hingga 3 kali, awalnya Kasubunit pengendalian program dijabat oleh Bapak Dr. Adhi Dharma, kemudian dilanjutkan ibu Dewanti dan selanjutnya di akhir tahun 2021 dijabat oleh ibu Dr. Siti Nurlaela. Begitu juga kepala sub unit pengelolaan risiko yang semula dijabat oleh bapak Muhammad Atok, Ph.D yang diganti oleh Ibu Endah Rokhmati Merdika Putri, S.Si., M.Si., Ph.D. karena pak Atok ditugaskan menjadi Sekretaris Departemen Aktuaria.

Pelatihan yang saya ikuti diselenggarakan atas kerja sama PT Hutama Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pasar Modal dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Trainer yang melatih kami adalah

  1. Bapak Dr. AGUS RAHMAN ALAMSYAH, MM., MT., MS., CSRS., CSRA., CSA., CPHRM., CTC., CHRA., CPM., CIB., CES., CMA., CRA., CRP., CRMP., CFRM., CDMP.
  2. Ibu Dr. SITI MAGHFIROH, SE., MSI., AK., CA., ACPA., CTA., QIA., CRA., CRP., CRMP
  3. Ibu HILDA OCTAVANA SIREGAR, M.ACC, CPMA, CFP, BKP, CRA, CRP, CA., CRMP
  4. Bapak MUSTOFA KAMAL, SE., MSAK., CFrA., CCMs., CRP, dan
  5. Bapak Dr. Ir. BAMBANG FAJARISMAN S.H., M.H., M.M., CBHC., CHMP., CRA., CRP.

Materi yang kami peroleh dalam pelatihan ini antara lain:

  1. Manajemen Risiko
  2. Regulasi dan Karakteristik Manajemen Risiko (Pemerintah/BUMN/BUMD/Korporasi)
  3. Tata Kelola Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko
  4. Standar Manajemen Risiko (AS/NZS 4360, COSO & ISO 31000: 2009)
  5. Arsitektur Pedoman Manajemen Risiko ISO 31000: 2018
  6. Proses Manajemen Risiko Berdasarkan ISO 31000: 2018
  7. Proses Identifikasi Risiko
  8. Audit Internal Berbasis Manajemen Risiko
  9. Kerangka Pengendalian Internal Manajemen Risiko
  10. Penanganan Monitor Komunikasi

Kompetensi yang dipelajari dalam pelatihan ini adalah:

  1. Menentukan risk owner dan fungsi terkait untuk setiap kejadian risiko
  2. Mendokumentasikan risiko-risiko ke dalam Risk Register
  3. Melakukan identifikasi risiko fungsi/bisnis unit
  4. Mendefinisikan kriteria risiko
  5. Melakukan penentuan skala prioritas terhadap risiko-risiko
  6. Melakukan pengukuran probabilitas dan dampak dari setiap risiko yang telah diidentifikasi
  7. Melakukan evaluasi untuk memperkirakan risiko-risiko yang dapat diterima (tolerable)
  8. Menetapkan risiko-risiko yang akan dilakukan tindakan penanganan selanjutnya
  9. Menentukan strategi penanganan risiko
  10. Menyusun rencana tindakan penanganan atas risiko-risiko
  11. Melaksanakan penanganan atas risiko-risiko
  12. Melakukan evaluasi konteks internal dan eksternal perusahaan
  13. Melakukan pemetaan dan memahami kondisi /kontek internal dan eksternal organisasi dalam mencapai tujuan
  14. Melakukan pembaruan atas risk register secara periodik
  15. Mengkomunikasikan profil Risiko perusahaan pada posisi dan waktu tertentu
  16. Mengkomunikasikan peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan manajemen risiko
  17. Merencanakan komunikasi dan konsultasi terhadap para pemangku kepentingan mulai dari awal dan selama penerapan proses manajemen risiko
  18. Melakukan pengukuran atas efektifitas dari tindakan penanganan yang dilakukan
  19. Menyusun kriteria untuk mengukur progres terhadap target yang ingin dicapai
  20. Menentukan waktu dan strategi yang tepat untuk menerapkan kerangka kerja manajemen risiko
  21. Menerapkan kebijakan manajemen risiko dan proses lintas organisasi
  22. Melakukan pengukuran kinerja penerapan manajemen risiko terhadap rencana kerja manajemen risiko
  23. Melakukan pemantauan secara berkala dalam hal apakah kerangka kerja, kebijakan, dan rencanan manajemen risiko masih selaras dengan konteks internal dan eksternal organisasi
  24. Menyusun kebijakan manajemen risiko pada perusahaan di pasar modal
  25. Menyusun kerangka kerja untuk mengelola risiko
  26. Menyusun rencanan kerja yang spesifik yang telah mencakup pihak-pihak yang akan terlibat, target yang ingin dicapai, jangka waktu, persyaratan yang dibutuhkan, maksud dan manfaat dari rencana kerja manajemen risiko
  27. Melakukan pembaruan atas risk register secara periodik.

Alhamdulillah dengan mengikuti pelatihan ini saya merasa ada banyak hal yang saya peroleh, terutama bagaimana melakukan pengelolaan risiko di perusahaan/instansi. Semoga ilmu yang kami peroleh menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kami pribadi, ITS dan bangsa Indonesia dalam meminimalkan/memitigasi risiko yang terjadi.

Berikut Sertifikat yang saya peroleh dalam kegiatan ini.

Pelatihan Certified Risk Profesional (CRP)

The information contained in this post is for general information purposes only. The information is provided by Pelatihan Certified Risk Profesional (CRP) and while we endeavour to keep the information up to date and correct, we make no representations or warranties of any kind, express or implied, about the completeness, accuracy, reliability, suitability or availability with respect to the website or the information, products, services, or related graphics contained on the post for any purpose.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *