Bagaimana Membersihkan Panci Bekas Memasak Babi
Bagi saudara muslim yang tinggal di Indonesia, terutama di Jawa, sepertinya hampir tidak pernah mendengar pertanyaan ini kecuali di kelas atau sekolah atau pondok yang sedang belajar masalah thoharoh (bersuci). Namun bagi kami yang tinggal di negeri Taiwan, seringkali pertanyaan ini muncul dari saudari muslimah yang berkerja di sektor rumah tangga.
Seperti kemaren di masjid kecil, sejak kami mengadakan acara dialog muslimah setiap hari minggu selepas sholat dhuhur maupun ‘asar, banyak pertanyaan dari mbak-mbak yang selama ini dipendam saja. Salah satu pertanyaan itu adalah bagaimana membersihkan peralatan dapur, atau tangan yang terkena babi karena majikan selalu memintanya memasak babi.
Kamipun menjawab dengan sepengetahuan kami (mohon dikoreksi jika rekan2 pembaca menemui adanya kesalahan dalam jawaban kami agar kami bisa memberikan informasi yang benar). Babi termasuk najis mugholadoh(najis besar), seluruh anggota badannya jika tersentuh atau mengenai kita maka termasuk najis besar. Tidak seperti anjing yang najis besarnya hanya pada air liurnya atau bulunya yang basah karena terkena air liurnya. Untuk najis besar ini maka cara membersihkannya adalah dengan mencucinya sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah/lumpur. Jika tidak menemukan tanah maka insya Allah bisa menggunakan debu yang ada di sekitar kita, karena pada hakekatnya debu itu menyucikan. Jadi caranya adalah cuci dulu dengan air, selanjutnya bersihkan dengan tanah/lumpur atau bersihkan dengan lap bersih yang telah dilumuri debu atau tanah, setelah itu cuci lagi dengan air sampai jumlah semuanya adalah 7 kali.
Banyak yang masih bingung membedakan antara haram memakan babi dan hukum kalau kita menyentuhnya atau memegangnya. Point pertama tentang hukum memakan babi adalah jelas. Di Al-Quran telah dijelaskan bahwa babi memang haram dimakan, maka memakannya adalah suatu dosa. Point kedua adalah bagaimana jika kita tidak makan babi tapi kita menyentuhnya karena harus bekerja untuk memasaknya, apalah dosa menyentuhnya?. Jika menyentuh maka tidak berdosa, tetapi setelah selesai kita harus mencucinya dengan hukum bersuci. Karena ia termasuk najis dan caranya seperti yang tertulis diatas. Kenapa harus bersuci?, jika kita hendak melakukan sholat maka kita harus bersih dari hadas dan najis. Maka menyentuh babi tidak berdosa namun harus disucikan setelahnya.
Post Disclaimer
The information contained in this post is for general information purposes only. The information is provided by Bagaimana Membersihkan Panci Bekas Memasak Babi and while we endeavour to keep the information up to date and correct, we make no representations or warranties of any kind, express or implied, about the completeness, accuracy, reliability, suitability or availability with respect to the website or the information, products, services, or related graphics contained on the post for any purpose.
2 Comments
Andika
saya mau nanya pas waktu saya PKL saya melewati jalan bekas telapak babi itu saya kena najis atau tidak
Siti mardhonah
Assalamuallaikum warohmatullohi wabarokatuh… Saya mau bertanya mjkn mau pinsah negara jika majikan saya mau mengasih perabotan dapur untuk dibawa plg ke indonesia tp sudah bekas untuk memasak/wadah daging babi.sebaiknya diterima /ditolak dg halus ..terima kasih..wassalamu’alaikum warrohmatullohi wabarokatuh…