Menu Close

Undang Undang Informasi Geospasial

RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui menjadi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL <UU IG dapat diunduh di sini>. UU ini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia di jakarta pada tanggal 21 April 2011.

Sebagaimana press release yang dikeluarkan oleh Bakosurtanal, kehadiran UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945. Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh Prof. Fahmi Amhar (Bakosurtanal) di Teknik Geomatika ITS, 1 Mei 2011, terdapat beberapa hal yang muncul sebagai imbas dari disahkannya UU IG ini, diantaranya :

  1. UU IG harus ditindak lanjuti dengan pembuatan Peraturan Pemerintah (5 buah), Peraturan Presiden (7 buah) dan Keputusan Kepala Bakosurtanal (5 buah) sebagai petunjuk operasional dan prioritasnya adalah terkait dengan organisasi dan manajemen.
  2. Dari hasil hitung hitungan sampai dengan tahun 2025 dibutuhkan sarjana geodesi-geomatika-geografi sekitar 10000 orang sarjana baik PNS maupun swasta. Secara umum untuk PNS setiap kabupaten/kota butuh 10 orang (1 org Bappeda, 1 org Dinas PU, 1 org Dinas Pertambangan, 1 org Dinas Pertanian, 1 org Dinas Pehubungan dan 5 org BPN). Jumlah kota/kabupaten sekitar 500 jadi total butuh 5000 org yang 5000 org adalah swasta.Karena semua pelaksana pekerjaan IG nantinya adalah swasta sedangkan pemerintah sebagai penyelenggara baik untuk IG Dasar  maupun IG Thematik. Diharapkan sektor swasta (Perusahaan IG) akan bergairah kembali seperti yang lalu.
  3. Ada 3 alternatif organisasi Bako (yang akan diganti menjadi BIG)
    • Struktur konvensional seperti saat ini hanya ditambah satu deputi dari BPN,
    • Struktur pusat (BIGP)  dan daerah (BIGD)
    • Struktur berdasarkan fungsional (proses) ada pengumpulan, pengolahan dan

Sementara itu, berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya ada 11 ketentuan yang mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukum berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Misalnya, bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta. Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta. Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Bila penyebaran informasi geospasial yang belum disahkan ini menimbulkan bahaya atau kerugian orang lain atau barang, maka ancaman pidana bagi pelaku menjadi diperberat. Yakni, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (2). (Bako/Hkmol/lmj)

Post Disclaimer

The information contained in this post is for general information purposes only. The information is provided by Undang Undang Informasi Geospasial and while we endeavour to keep the information up to date and correct, we make no representations or warranties of any kind, express or implied, about the completeness, accuracy, reliability, suitability or availability with respect to the website or the information, products, services, or related graphics contained on the post for any purpose.

2 Comments

  1. Ashwin Ismail

    Pa Jaelani yth, saat ini saya berkecimpung di bidang produksi atlas. UU Informasi Geospasial telah disahkan Presiden RI tanggal 21 April 2011 di Jakarta. Lalu bagaimana pengaruhnya terhadap orang atau perusahaan penerbit atlas. Apakah atlas mereka harus mengacu ke IGD yang disediakan oleh Badan Informasi Geospasial? Bagaimana jika IGD untuk daerah yang tercover di Atlas-nya belum tersedia (baik skala maupun datanya)? Apakah penerbitan atlas tersebut harus mendapatkan izin dari BIG? Bagaimana dengan orang atau sumber daya manusia di perusahaan tersebut, apakah harus memiliki sertifikat ISI?. Terimakasih

    Salam,

    Ashwin Ismail
    ashwin.gisnmapping@gmail.com

  2. lmjaelani

    Pak Ashwin Ismail ysh, untuk aspek hukum saya tidak begitu mengerti Pak. Mungkin orang hukum yang lebih faham dan bisa menjelaskan secara gamblang. Namun, setahu saya, UU ini walaupun sudah berlaku memiliki masa sosialisasi sekitar 3 tahun sejak disahkan. Untuk pelaksanaannya-pun, harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (5 buah), Peraturan Presiden (7 buah) dan Keputusan Kepala Bakosurtanal (5 buah) sebagai petunjuk operasional dan prioritasnya adalah terkait dengan organisasi dan manajemen.

    Mohon cek email Bapak, saya kirimkan email pihak yang bisa menjelaskan hal ini dengan pas dan valid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *