Tentang E-Mule lagi
Masih ingat posting saya tentang download buku-buku dan CD free dan lengkap ? Disitu saya sebutkan tentang E-Mule, aplikasi peer to peer yang dapat digunakan untuk melakukan download file yang tersedia di komputer lain. Selidik punya selidik ternyata software ini dan sejenisnya telah dilarang digunakan karena termasuk melanggar hak cipta seseorang. Kenapa bisa begitu ?
Seperti kita ketahui dengan software ini kita bisa mendownload file buku ataupun lagu-lagu bahkan film yang sebenarnya harus beli atau ada ijin dari penciptanya. Adanya software ini menyebabkan hasil karya tersebut gampang sekali diperoleh tanpa membelinya dan ini jelas merugikan pihak penciptanya.
Temen saya bilang software ini memang dilarang untuk dipergunakan dan jika ketahuan polisi karena kita menggunakannya dan menyalahgunakan kita akan ditangkap. Tapi yang ironis masih banyak juga orang yang mempergunakan software ini dan polisi tidak melakukan tindakan apapun karena pelaku mempergunakannya untuk kepentingan pribadi dan tidak digandakan ataupun mengambil keuntungan darinya.
Jadi sebaiknya gimana?
Post Disclaimer
The information contained in this post is for general information purposes only. The information is provided by Tentang E-Mule lagi and while we endeavour to keep the information up to date and correct, we make no representations or warranties of any kind, express or implied, about the completeness, accuracy, reliability, suitability or availability with respect to the website or the information, products, services, or related graphics contained on the post for any purpose.
3 Comments
galih
perkembangan web 2.0 yang semakin canggih akan menyebabkan tracking pelanggaran hak cipta akan semakin sulit. Misalnya saja penyebaran MP3. Zaman dulu (sekitar 1999) ada napster yang benar2 gratis yang akhirnya digugat banyak pihak sehingga sekarang tak seperti dulu. Namun begitu datang Multiply, dimana yang melakukan penyebaran adalah pengguna komunitas Multiply (Multiply hanya menyediakan tempat) kita bisa download MP3 senyaman napster dulu, hehehehe….
qyut
tergantung tempat dimana kita berpijak koq..
selama hukum di tempat tersebut tidak mempermasalahkannya, ya tidak masalah.
yang penting disini adalah etika.
jadi jika penggunaan file sharing untuk kepentingan yang baik, tidak merugikan orang lain, bukan untuk komersial demi keuntungan sendiri, ya tidak apa-apa kan?
tapi download secara gratis memang menyenangkan karena GRATIS 😀
nRa
iya bu…
saya tahunya kalo eMule itu dilarang setelah 30 menit saya selesai menginstall aplikasi itu 🙂 … dan yang lebih membuat saya takut, saya barusan selesai download file tutorial sebesar 600 MB 🙁 . saya taunya dari poster yang terpajang didepan pintu kamar teman saya di Dorm, waktu mau ngisi air minum. Diposter itu tertera beberapa aplikasi P2P yang dilarang penggunaannya. Langsung deh di unistall eMulenya. Tapi sampai hari ini belum di interogasi polisi 🙂 (jangan sampe deh) . Sekarang kembali hanya mengandalkan mbah Google untuk mencari tutorial 🙂 .