Hubungan dan pembagian urusan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, terdiri dari Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri negara. Pemerintah Daerah, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penyelenggara Pemerintahan Daerah mencakup: Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah). Struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 seperti Gambar 1. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Gambar 1. Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni: urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Urusan pertahanan, keamanan, agama, yustisi, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional menjadi urusan mutlak (absolut) Pemerintah Pusat (Presiden, dibantu Wakil Presiden dan menteri-menteri) dengan melaksanakannya sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah (contoh: Polda, Polres, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak, BPKP) atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
18. Kearsipan
Gambar 3. Urusan wajib yang harus diselenggarakan semua pemda
Dari pembagian urusan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap kota/kabupaten memiliki 24 urusan wajib (6 pelayanan dasar dan 18 non pelayanan dasar). Pelayanan dasar mencakup: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat; dan sosial. Non pelayanan dasar mencakup: tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.
Terdapat 8 urusan pilihan yang merupakan urusan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yakni: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Pemetaan urusan wajib non-dasar dan urusan pilihan dilakukan oleh Kementrian atau lembaga negara non Kementrian bersama dengan Pemerintah Daerah.
Tabel 1 adalah contoh implementasi penanganan urusan pemerintah kota/kabupaten melalui pembentukan perangkat daerah Kota Surabaya.
Tabel 1. Urusan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang menanganinya
Urusan Wajib – Pelayanan dasar: | Perangkat Daerah Surabaya eksisting |
1. Pendidikan | a. Dinas Pendidikan |
2. Kesehatan | b. Dinas Kesehatan c. RSUD |
3. Pekerjaan umum dan penataan ruang | d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan |
4. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman | e. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang |
5. Ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat | f. Satpol PP g. Dinas Pemadam Kebakaran h. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat |
6. Sosial | i. Dinas Sosial |
Urusan Wajib – Non pelayanan dasar: | |
1. Tenaga kerja | j. Dinas Tenaga Kerja |
2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak | k. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
3. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana | |
4. Pangan | l. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
5. Pertanian (Pilihan) | |
6. Kelautan dan Perikanan (Pilihan) | |
7. Pertanahan | m. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah |
8. Lingkungan hidup | n. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau o. Dinas Lingkungan Hidup |
9. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil | p. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
10. Pemberdayaan masyarakat dan desa | q. Kecamatan |
11. Perhubungan | r. Dinas Perhubungan |
12. Komunikasi dan informatika | s. Dinas Komunikasi dan Informatika |
13. Statistik | |
14. Persandian | |
15. Koperasi, usaha kecil dan menengah | t. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
16. Penanaman modal | u. Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap |
17. Perindustrian (Pilihan) | |
18. Kepemudaan dan olah raga | v. Dinas Kepemudaan dan Olahraga |
19. Perpustakaan | w. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
20. Kearsipan | |
21. Kebudayaan | x. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
22. Pariwisata (Pilihan) | |
23. Perdagangan | y. Dinas Perdagangan z. PD Pasar |
Urusan Pilihan tidak diambil Surabaya | Tambahan Perangkat Daerah Surabaya |
1. Kehutanan 2. Energi dan sumber daya mineral 3. Transmigrasi | 1. Badan Perencanaan Pembangunan (fungsi penunjang Perencanaan, dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan); 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (fungsi penunjang Keuangan) 3. Badan Kepegawaian dan Diklat (fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) 4. Inspektorat Daerah (membantu Kepala Daerah fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan urusan pemda) 5. Sekretariat DPRD (fungsi penunjang tugas dan administrasi DPRD) 6. Sekretariat Daerah (fungsi membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif) |
*Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
Tulisan ini telah terbit sebagai bagian paper di SEMNASTIK 2018 apabila akan anda rujuk sebagai salah satu referensi tulisan anda, mohon mencantumkan sitasi di Daftar Pustaka anda sebagai berikut:
“Tony Dwi Susanto (2018), Government Resource Planning (GRP): Peluang dan Tantangannya di Indonesia, Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (SEMNASTIK), Palembang, 19 Oktober 2018″
Post Disclaimer
The information contained in this post is for general information purposes only. The information is provided by Memahami Urusan Pemerintah Daerah & Perangkat Daerah (PD) yang Menanganinya and while we endeavour to keep the information up to date and correct, we make no representations or warranties of any kind, express or implied, about the completeness, accuracy, reliability, suitability or availability with respect to the website or the information, products, services, or related graphics contained on the post for any purpose.