{"id":7155,"date":"2017-08-31T04:23:46","date_gmt":"2017-08-31T04:23:46","guid":{"rendered":"http:\/\/dosenkapal.com\/?p=7155"},"modified":"2017-08-31T04:23:46","modified_gmt":"2017-08-31T04:23:46","slug":"macam-macam-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/2017\/08\/31\/macam-macam-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Macam-Macam Badan Usaha yang ada di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>kali ini saya akan membahas Macam-Macam Badan Usaha yang ada di Indonesia, hal yang mendasari saya memposting ini adalah kurangnya pengetahuan mengenai badan usaha, terutama di bidang perkapalan.<\/p>\n<p>terdapat beberapa jenis bisnis yang ada di Indonesia, diantaranya adalah :<\/p>\n<ul>\n<li>Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)<\/li>\n<li>Perusahaan Kemitraan\/ Partnership (Firma, CV)<\/li>\n<li>Korporasi\/corporation<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--more--><\/p>\n<p>perbandingan antara bentuk bentuk diatas adalah sebagai berikut:<\/p>\n<table width=\"816\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"163\"><strong>Business Form<\/strong><\/td>\n<td width=\"141\"><strong>Liability<\/strong><\/td>\n<td width=\"160\"><strong>Continuity<\/strong><\/td>\n<td width=\"189\"><strong>Management<\/strong><\/td>\n<td width=\"163\"><strong>Source<\/strong> of <strong>Investment<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"163\"><strong>Proprietorship<\/strong><\/td>\n<td width=\"141\">-Personal<\/p>\n<p>-Unlimited<\/td>\n<td width=\"160\">Ends with\u00a0 death or decision of owner<\/td>\n<td width=\"189\">Personal, unrestricted<\/td>\n<td width=\"163\">Personal<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"163\"><strong>General Partnership<\/strong><\/td>\n<td width=\"141\">-Personal<\/p>\n<p>-Unlimited<\/td>\n<td width=\"160\">End with death or decision of any partner<\/td>\n<td width=\"189\">Unrestricted or depends on partnership agreement<\/td>\n<td width=\"163\">Personal by Partner(s)<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"163\"><strong>Corporation<\/strong><\/td>\n<td width=\"141\">Capital Investment<\/td>\n<td width=\"160\">As stated in charter, perpetual or for specified period of years<\/td>\n<td width=\"189\">Under control of board of directors, which is selected by stockholders<\/td>\n<td width=\"163\">Purchase of Stock<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>BUMN<\/strong><\/p>\n<p>merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai karakteristik:<\/p>\n<ul>\n<li>Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara<\/li>\n<li>Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah<\/li>\n<li>Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities<\/li>\n<li>Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara<\/li>\n<li>Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah<\/li>\n<li>Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat<\/li>\n<li>Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasts<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Koperasi<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan<\/li>\n<li>Kekuasaan tertinggi ada pada RAT<\/li>\n<li>Satu anggota adalah satu suara<\/li>\n<li>Organisasi diurus secara demokratis<\/li>\n<li>Kummpulan individu<\/li>\n<li>Manajemen bersifat terbuka<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pertimbangan -pertimbangan dalam memilih bentuk usaha adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Kepemilikan<\/li>\n<li>Organisasi<\/li>\n<li>Modal<\/li>\n<li>Pajak<\/li>\n<\/ul>\n<p>Syarat-syarat PT\u00a0 Go Public:<\/p>\n<ul>\n<li>Mendaftarkan Pada Bursa Efek (listing)<\/li>\n<li>Saham perdana IPO (Initial public offering)<\/li>\n<li>Melakukan good Corporate governance<\/li>\n<li>Mempublikasikan laporan keuangan secara berkala<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>A. Perseroan Terbatas ( PT )<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kelebihan Perseroan Terbatas :<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.<\/li>\n<li>Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.<\/li>\n<li>Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.<\/li>\n<li>Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.<\/li>\n<li>Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Kelemahan Perseroan Terbatas :<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.<\/li>\n<li>Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.<\/li>\n<li>Biaya pembentukannya relatif tinggi.<\/li>\n<li>Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang \u201csecret\u201d dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>B ) Persekutuan Komanditer ( CV )<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kelebihan Persekutuan Komanditer<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Modal yang dikumpulkan lebih besar.<\/li>\n<li>Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.<\/li>\n<li>Kemampuan manajemennya lebih besar.<\/li>\n<li>Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Kelemahan Persekutuan Komanditer<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.<\/li>\n<li>Kelangsungan hidupnya tidak menentu.<\/li>\n<li>Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>C ). Persekutuan Firma<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kelebihan Persekutuan Firma<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.<\/li>\n<li>Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.<\/li>\n<li>Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Kelemahan\u00a0Persekutuan Firma<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.<\/li>\n<li>Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.<\/li>\n<li>Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.<\/li>\n<\/ol>\n<p>berikut ini adalah perbedaan antara PT dan CV<\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td><strong>Keterangan<\/strong><\/td>\n<td><strong>PT (Perseroan Terbatas)<\/strong><\/td>\n<td><strong>CV (Perseroan Komanditer)<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Bentuk Perusahaan<\/strong><\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia.<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum<\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM \u201cusaha kecil dan menengah\u201d<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 CV adalah badan usaha bukan badan hukum<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Dasar Hukum<\/strong><\/td>\n<td>Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<\/td>\n<td>Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau C<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Pendirian<\/strong><\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)<\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Para pendiri Perseroan harus Warga Negara Indonesia<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Nama Perseroan<\/strong><\/td>\n<td>Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.<\/p>\n<ul>\n<li>Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase \u201cPERSEROAN TERBATAS\u201d atau disingkat \u201cPT\u201d<\/li>\n<li>Nama Perseroan tidak boleh samaatau mirip dengan nama \u201cPT\u201d yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998.<\/li>\n<\/ul>\n<\/td>\n<td>Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.<\/p>\n<p>Artinya;<br \/>\nKesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Modal Perusahaan <\/strong><\/p>\n<p><strong><u>Keterangan;<\/u><\/strong><br \/>\nUntuk PT bidang usaha tertentu Modal Perseroan dapat ditentukan berbeda sesuaidengan Peraturan yang berlaku.<\/td>\n<td>Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut;<\/p>\n<ul>\n<li>Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.<\/li>\n<li>Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.<\/li>\n<\/ul>\n<\/td>\n<td>Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.<\/p>\n<p>Artinya;<\/p>\n<ul>\n<li>Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV<\/li>\n<li>Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri<\/li>\n<\/ul>\n<p>Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Maksud &amp; Tujuan Serta Kegiatan Usaha<\/strong><\/td>\n<td>PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;<\/p>\n<ul>\n<li>PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa<\/li>\n<li>PT Fasilitas PMA<\/li>\n<li>PT Fasilitas PMDN<\/li>\n<li>PT Persero BUMN<\/li>\n<li>PT Perbankan<\/li>\n<li>PT Lembaga keuangan non Perbankan<\/li>\n<li>PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran<\/li>\n<\/ul>\n<\/td>\n<td>CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.<\/p>\n<p>CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Pengurus Perseroan<\/strong><\/td>\n<td>Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.<\/p>\n<p>Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.<\/p>\n<p>Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan<\/p>\n<p>Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS<\/td>\n<td>Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif<\/p>\n<p>Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.<\/p>\n<p>Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Proses Pendirian<\/strong><\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Relatif lebih lama dari CV<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum &amp; HAM RI<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Anggaran Dasar PT harus diumumkan dalam lembaran Berita Acara Negara<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar<\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Relatif lebih cepat dari PT<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Biaya yang dibutuhkan lebih murah<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>AKTA<\/strong><\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Setiap perubahan Akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar<\/td>\n<td>\u00b7\u00a0 Setiap perubahan tidak perlu RUPS<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri<\/p>\n<p>\u00b7\u00a0 Biaya yang dibutuhkan lebih murah<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>sumber:<\/p>\n<p>https:\/\/id.scribd.com\/doc\/57577358\/Kelebihan-Kelemahan-PT-CV-Firma<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>kali ini saya akan membahas Macam-Macam Badan Usaha yang ada di Indonesia, hal yang mendasari saya memposting ini adalah kurangnya pengetahuan mengenai badan usaha, terutama di bidang perkapalan. terdapat beberapa jenis bisnis yang ada di Indonesia, diantaranya adalah : Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan\/ Partnership (Firma, CV) Korporasi\/corporation<\/p>\n","protected":false},"author":104,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,2],"tags":[175,176,177,178,75,42,179,180,181,182],"class_list":["post-7155","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-blog","category-kapal","tag-badan-usaha","tag-bumn","tag-bums","tag-cv","tag-kapal-fiber","tag-perkapalan","tag-pt","tag-swasta","tag-syarat-tender-kapal","tag-tender"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7155","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/users\/104"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7155"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7155\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7155"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7155"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/notes.its.ac.id\/sholikhan_\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7155"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}