Pernyataan Sikap HIMATEKPAL FTK-ITS
Kegiatan kemahasiswaan sudah diatur dalam peraturan Kemendikbud RI Nomor 155/U/1998 Pasal 2 yang berbunyi: “Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.” Pasal 6 memperjelas pasal 2 yang berbunyi, “Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.”
Dalam PP no 54 tahun 2015 tentang Statuta ITS pasal 62 ayat 1 menjelaskan ITS memfasilitasi dan melaksanakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler. Ayat 2 menjelaskan “Mahasiswa dapat membentuk organisasi dan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik ITS.” namun jika salah satu pihak mulai mengintervensi tanpa melalui adanya negosiasi maka ada sesuatu yang salah dan harus segera diluruskan.
Dalam perjalanan organisasi mahasiswa intra kampus, tentu kami menghormati peran orang tua kami di perguruan tinggi (dosen dll) dalam melakukan tugasnya membimbing kami. Namun demikian, tentu orang tua yang baik perlu dengan seksama menimbang dan memperhatikan aspirasi dan masukan anak-anaknya. Karena dengan demikian akan menunjukan kedewasaan dalam memperluas hak berpendapat serta menunjukan komunikasi yang baik.
Telah kami diskusikan dengan musyawarah dan menanggapi kondisi organisasi kami, HIMATEKPAL. Kami menilai segala usaha yang telah dilakukan guna bertanggung jawab atas kejadian yang lalu sudah dilakukan. Kami mengusahakan itu tidak lain untuk menyediakan fasilitas pengembangan karakter, minat dan sosial mahasiswa JTP. Sebagaimana pesan pendiri bangsa kita:
“Universitas adalah tempat untuk memahirkan diri kita, bukan saja di lapangan technical and managerial know how, tetapi juga di lapangan mental, di lapangan cita-cita, di lapangan ideologi, di lapangan pikiran. Jangan sekali-kali universitas menjadi tempat perpecahan.” (Ir. Soekarno)
Kegiatan kemahasiswaan adalah hak pendidikan dan akademik mahasiswa. Setiap dari kami mahasiswa punya hak untuk mendapatkan fasilitas pengembangan. Salah satunya adalah belajar di lapangan miniatur kehidupan bernama organisasi. Belum lagi konsep Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bagi sebagian kami sangatlah besar. Tentu itu menjadi harapan bagi kami untuk mendapatkan pendidikan yang menyeluruh. Tidak hanya pendidikan di kelas-kelas.
Pada akhirnya, kami menilai perlu untuk memperjelas sikap kami untuk kedepannya. HIMATEKPAL, berdasarkan forum jaring aspirasi ini menginginkan untuk berhenti dalam tanggung jawabnya sebagai organisasi intra kampus dan akan berdiri secara independen. Kembali meningkatkan kesadaran akan urgensitas berhimpun serta meninggalkan hal-hal birokratis yang menghambat dicapainya nilai-nilai positif dalam kegiatan mahasiswa.
Tentu kami tidaklah luput dari kesalahan. Oleh karena itu kami terbuka untuk kritik, masukan dan lainnya dalam rangka pertanggung jawaban. Tapi perlu di garis bawahi bahwa tidak bisa diterima oleh diskusi kami, di zaman keterbukaan dan kolaborasi seperti ini masih ada bentuk-bentuk pembatasan kegiatan kemahasiswaan, hukuman-hukuman yang tidak tepat dan relevan serta kesepakatan-kesepakatan yang tidak sesuai.
Kami berharap kebijaksanaan orang tua kami di kampus dalam membimbing mahasiswa dapat diperbaiki. Nasihat diperlukan oleh siapapun dan bisa datang dari mana pun. Baik kami mahasiswa, bapak/ibu dosen, rektor bahkan Presiden RI sekalipun. Semua itu tidak lain untuk meneguhkan ITS sebagai kampus yang melahirkan sarjana-sarjana yang memiliki visi membangun masyarakat dan bangsa. Bukan semata-mata menjadi pekerja-pekerja di lapangan profesi.
Perlu kami sampaikan sehubungan dengan diadakannya Hearing pada tanggal 22 April 2016 tentang “Kondisi terkini Himpunan” maka bersama ini kami menyatakan :
1.Menyayangkan tidak bijaksananya birokrasi Jurusan Teknik Perkapalan dalam menjalankan pengawasan aktifitas kemahasiswaan.
2.Menyayangkan sikap Jurusan terhadap Mahasiswa Teknik Perkapalan angkatan 2015 dengan segala bentuk pembatasan kegiatan yang menjadi hak mahasiswa.Berdasarkan hal-hal di atas, HIMATEKPAL juga memutuskan:
1.HIMATEKPAL sebagai organisasi berlepas diri dari tanggung jawab segala kegiatan kemahasiswaan yang ada di ITS (Jurusan, Fakulatas dan Institut). Sehingga tidak ada lagi hubungan antara HIMATEKPAL dan Stakeholder lainnya.
2.HIMATEKPAL sebagai organisasi membekukan diri serta menyatakan keluar dari Sistem KM ITS hingga kesadaran dan kesatuan KM ITS dalam menanggapi kondisi kemahasiswaan muncul dan tegas membela independensinya.Usulan dan ulasan diatas akan ditindaklanjuti pada RUMJ HIMATEKPAL guna memfasilitasi permusyawaratan yang lebih baik serta menentukan keputusan final sebagaimana AD/ART.
Apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diperbaiki dan dilakukan hal-hal yang dianggap perlu.
Demikian, terima kasih.
Membaca surat pernyataan diatas, saya tersenyum kecut. Himatekpal telah tiada. organisasi yang dulu saya bela dan saya banggakan sekarang telah tiada. gara-gara sejumlah orang yang menyebut dirinya pengurus himatekpal yang tidak bijak dalam mengatasi permasalahan yang ada. diibaratkan menangkap tikus dengan membakar lumbung.
mereka yang seharusnya diajarkan untuk mempertahankan pendapat, dan berkomunikasi dengan baik saya nyatakan gagal dengan se-gagal gagalnya. saya akan mengomentari pendapat mereka mengenai :
1.Menyayangkan tidak bijaksananya birokrasi Jurusan Teknik Perkapalan dalam menjalankan pengawasan aktifitas kemahasiswaan.
2.Menyayangkan sikap Jurusan terhadap Mahasiswa Teknik Perkapalan angkatan 2015 dengan segala bentuk pembatasan kegiatan yang menjadi hak mahasiswa.
poin nomer 1 dimana letak ketidak bijaksananya. dalam susunan organisasi, yang bertanggung jawab atas kesalahan adalah pimpinan atau organisasi diatasnya. apakah mereka tidak memikirkan hal tersebut ? ketika terjadi yang tidak diinginkan atau terjadi tindak kriminal maka jurusan yang harus bertanggung jawab.
poin nomer 2 sebenarnya ini adalah kekecawaan mereka dalam membatasi kaderisasi yang mereka anggap metodenya yang terbaik. padahal kaderisasi mereka harus dibatasi oleh etika, peraturan yang ada. dan mengenai hak, kalian menanyakan hak? apakah sudah mengerjakan kewajiban ? sebagai manusia yang bermartabat, sebagai manusia yang menghormati hak hak orang lain.
adapun pernyataan kami sebagai dosen TKK jurusan teknik perkapalan (berdasarkan pendapat pak dedi) adalah:
- manajemen tidak meniadakan kegiatan himpunan
- manajemen JTP sudah memberikan kelonggaran terhadap himpunan, tetapi himatekpal sudah melanggar apa yang menjadi kesepakatan bersama, bahwa kegiatan yang tidak mendapatkan persetujuan dari jurusan tidak boleh dilakukan, yangb terjadi adalah sebaliknya
- hima diperbolehkan berkegiatan tetapi untuk mahasiswa 2015 dilarang mengikuti kegiatan hima, karena sudah terjadi hal yang tidak diingikan. dan sanksi dari manajemen JTP adalah pembekuan dana dari Jurusan.
semoga kedepannya himatekpal lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada. semoga bisa keluar dari freezer yang telah kalian buat sendiri dan membuat kalian membeku. dan terakhir ini adalah opini saya sebagai mantan anggota himatekpal, bukan pendapat seorang dosen TKK
terimakasih
M. Sholikhan arif, ST. MT.
P47
Post Disclaimer
The information contained in this post is for general information purposes only. The information is provided by Innalillahi HImatekpal ITS telah mati and while we endeavour to keep the information up to date and correct, we make no representations or warranties of any kind, express or implied, about the completeness, accuracy, reliability, suitability or availability with respect to the website or the information, products, services, or related graphics contained on the post for any purpose.