Lapor SPT

Buka myITS single sign on di my.its.ac.id, kemudian pilih SI Kepegawaian. Pilih Tahun Anggaran Tahun Sebelumnya, kemudian klik Tampilkan. Pada bagian Formulir 1721_A2, pilih yang paling kiri dan download juga Bukti Pemotongan Pajak Pph 21 Final.

Buka web Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id. Tuliskan NPWP sebagai Username, password dan kode captcha. NPWP anda dapat dilihat di Bukti Pemotongan Pajak Pph 21 Final. Klik Lapor, kemudian klik efiling, setelah itu klik Buat SPT.

Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Tidak. Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH)? Tidak. Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Tidak. Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Dengan panduan. Klik SPT 1770 S dengan panduan.

Data Formulir. Tahun Pajak: Tahun Sebelumnya. Status SPT: Normal. Klik Selanjutnya.

Apakah Anda akan menggunakan data tersebut untuk pengisian SPT? Tidak.

Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Klik Tambah. Jenis pajak: Pasal 21. NPWP pemotong/pemungut pajak dilihat di Formulir 1721_A2. Nomor bukti pemotongan/pemungutan: lihat di Formulir 1721-A2 nomor urut. Tanggal bukti pemotongan/pemungutan: 31 Desember Tahun Sebelumnya. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut: lihat di Formulir 1721-A2 nomor 30 PPh pasal 21 yang telah dipotong. Klik simpan. Klik selanjutnya.

Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan: lihat di Formulir 1721-A2 nomor 25 atau 26, jumlah penghasilan neto. Klik selanjutnya.

Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Tidak. Klik selanjutnya.

Apakah anda memiliki penghasilan luar negeri? Tidak. Klik selanjutnya.

Apakah anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Tidak. Klik selanjutnya.

Apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Ya. Klik Tambah. Sumber/jenis penghasilan: 14 penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. DPP/penghasilan bruto: lihat di bukti pemotongan pajak Pph 21 final, pada kolom jumlah penghasilan bruto. Pph terutang: lihat di bukti pemotongan pajak Pph 21 final, pada kolom PPh dipotong. Klik simpan. Klik selanjutnya.

Klik harta pada SPT tahun lalu. Periksa informasi tersebut, update jika ada perubahan. Klik selanjutnya.

Apakah anda memiliki utang? Ya/Tidak. Klik selanjutnya.

Apakah anda memiliki tanggungan? Ya. Klik tanggungan pada SPT tahun lalu. Periksa informasi tersebut, update jika ada perubahan. Klik selanjutnya.

Apakah anda membayar zakat/sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Tidak. Klik selanjutnya.

Status kewajiban perpajakan suami istri. Status perkawinan? Lihat di Formulir 1721-A2, di bagian status dan jenis kelamin. Periksa status kewajiban perpajakan suami-isteri. Pilih Golongan PTKP anda. 7 Penghasilan tidak kena pajak/jumlah tanggungan? Lihat di Formulir 1721-A2, di bagian status dan jenis kelamin. Klik selanjutnya.

Apakah anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh pasal 24 dari penghasilan LN? Tidak. Klik selanjutnya.

Apakah anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? 14a PPh yang dibayar sendiri -> PPh pasal 25: kosong. Apakah anda sudah membayar STP PPh pasal 25 (hanya pokok pajak)? 14b PPh yang dibayar sendiri -> STP PPh pasal 25 (hanya pokok pajak): kosong. Klik selanjutnya.

Penghitungan pajak penghasilan (PPh). Ada beberapa informasi, yaitu jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (4-5), penghasilan tidak kena pajak/jumlah tanggungan, penghasilan kena pajak (6-7), PPh terutang (tarif pasal 17 UU PPh x angka 8), jumlah PPh terutang (9+10), PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah dan/atau kredit pajak luar negeri dan/atau terutang di luar negeri, PPh yang harus dibayar sendiri, jumlah kredit pajak (14a + 14b + 14c), Nihil. Klik selanjutnya.

Proses kurang/lebih bayar. Klik selanjutnya.

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. Klik setuju/agree. Klik selanjutnya.

SPT Anda. Ada beberapa informasi, yaitu jenis formulir: 1770S, tahun pajak: Tahun Sebelumnya, pembetulan ke: 0, status SPT: nihil, jumlah: 0, catatan: lengkap. Klik ambil kode verifikasi (klik disini). Pilih media pengiriman kode verifikasi: Email ke … atau SMS ke nomor … Klik OK. Success, token telah dikirim. Klik Ya. Masukkan kode verifikasi: periksa Email atau SMS. Klik kirim SPT.

Kemudian akan muncul informasi bahwa SPT anda berhasil dikirim. Bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda. Apa respon anda terhadap layanan ini? Puas/Tidak Puas.